Senin, 20 Juli 2020

(PKn) NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

-->
A. Perlindungan dan Pemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
– Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
– Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
– Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
– Kerusuhan Tri sakti (1998)
– DOM Aceh, Petrus
Sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia lebih mementingkan diri (egois), kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum

Pertanyaan : 1. Jelaskan artinya HAM yang memiliki dasar hukum Undang-Undang ?
                     2. Ceritakan salah satu pelanggaran HAM yang pernah terjadi dari kasus no 2 diatas !
Powered byEMF HTML Contact Form

Tidak ada komentar:

Posting Komentar